RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meningkatkan pengawasan penjualan gas elpiji tiga kilogram pasca Kementerian ESDM mengembalikan kebijakan dengan memperbolehkannya dijual di eceran.
Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Pemkab Bogor mengawasi mulai dari distribusi hingga harga gas yang dijual di pasaran.
Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana mengatakan bahwa harga gas elpiji yang dijual harus sesuai standar pusat, yakni Rp18.700.
Baca Juga : Polisi Datangi Gudang Pengoplos Gas di Parung Bogor, Kondisinya Kosong Saat Digerebek
Jika penjual mengambil untung dari jualannya tersebut, kata dai, itu tidak boleh dengan harga yang melambung tinggi.
“Tetapi kalo pengecer bisa saja menjual Rp19.000 atau Rp20.000,” kata Anton kepada wartawan.
Baca Juga : Diserbu Warga, 200 Tabung Gas di Bojonggede Bogor Ludes Sekejap
Apabila kedapatan menjual sangat tinggi, lanjutnya, maka penjual gas tersebut bakal diberikan sanksi.
“Penalti (sanksi) ini dapat berupa pengurangan kuota penjualan atau bahkan penghentian sementara penjualan,” jelas Anton.
Untuk memaksimalkan pengawasan tersebut, Disdagin berencana memberikan Nomor Induk Berencana (NIB) kepada penjual atau pengecer yang ingin menjadi pangkalan.
“Tujuannya memang kesana jadi tepat sasaran dan harga juga bisa terkendali, itu salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya. (*)







