RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak mau disalahkan soal pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita yang melakukan pembangunan objek wisata di kawasan wisata Puncak, Hibisc Fantasy.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengaku telah tiga kali melakukan teguran.
Namun sampai teguran itu disampaikan, tak ada tindakan dari Pemprov Jawa Barat yang saat itu dipimpin oleh Pj Gubernur Bey Machmudin.
“Kebetulan upaya yg kami lakukan itu sudah sampai ke gubernur, byphone, tulis surat dan sebagainya karena PT Jaswita itu BUMD Jabar. Dulu kami harap ada solusi di sana.
Tapi waktu itu jamannya Pj Gubernur belum ada tindakan yang responsif seperti tindakan yang dilakukan Gubernur sekarang,” kata Teuku kepada wartawan.
Baca Juga : Dianggap Jadi Biang Kerok Bencana, Gubernur Bongkar Hibisc Fantasy Puncak
Teuku menjelaskan, teguran yang dilakukan Pemkab Bogor terhadap PT Jaswita dikarenakan mereka tidak bisa melakukan revisi izin mengingat pembangunan dilakukan di kawasan wisata Puncak.
“Karena itu daerah puncak, kita sudah wanti-wanti ga ada lagi revisi izin atau penambahan bangunan. Maka dengan yang sudah diizinkan saja yang 4 ribu meter itu mereka maksimalkan lah. Dan (mereka) menggunakan prasyarat bangunan yang ramah lingkungan. Tetapi itu gak mereka indahkan,” jelasnya.
Namun pada kenyataannya, lanjut Teuku, PT Jaswita terus melakukan pembangunan. Bahkan menambah objek wisata Bianglala yang membuat pihaknya langsung mengambil tindakan penyegelan.
Baca Juga : Setelah Bongkar Hibisc Fantasy, Gubernur Jabar Kini “Lirik” Vila di Puncak
Dijelaskan Teuku, penyegelan dilakukan sebagai langkah awal setelah surat teguran ketiga dilakukan. Sebab, Pemkab Bogor tak memiliki kemampuan untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
Sehingga, kata dia, saat itu Pemkab Bogor mengirimkan pesan kepada Pemprov Jawa Barat untuk permohonan pembongkaran bangunan tersebut.
“Kita tidak punya kemampuan untuk membongkar. Karena bongkar itu pertama problemnya anggaran, kedua problem alat di kita gak memadai. Apalagi membongkar bianglala dan sebagainya. kami sudah lakukan teguran terhadap bangunan-bangunan yang mereka langgar. Kita berikan teguran 123 sudah kita lakukan untuk mencapai SOP tadi,” pungkasnya. (*)







