RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menyasar rumah masyarakat yang berada di Daerah Aliran Sungai atau DAS.
Penertiban bangunan masyarakat tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai dengan baik yang bisa membuat alirannya terjadi seharusnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa penertiban ini juga dilakukan pada rumah yang telah memiliki sertifikat.
“Ada beberapa tahapan, yang pertama kalau (kepemilikan) sertifikat di bawah lima tahun maka dibatalkan sertifikatnya, kemudian di atas lima tahun maka akan digunakan (diberikan) kerohiman,” jelas Dedi kepada wartawan.
Baca Juga : Rehabilitasi lingkungan Kabupaten Bogor, Gubernur Jabar Evaluasi Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan
Pada tahapan yang dilakukan, lanjutnya, Pemprov Jawa Barat juga akan memberikan pemahaman soal kondisi aliran sungai saat ini.
“Jadi itu negosiasi yang berikutnya yang paling penting juga orang bersertifikat, tetapi harus menyadari dong sertifikat lahir karena apa, tanah nya tanah siapa, kan ada riwayatnya,” kata Dedi.
Baca Juga : Sungai Cikeas Meluap, Desa di Babakan Madang Bogor Terendam Banjir
Menurut Dedi, upaya pengembalian kondisi DAS saat ini merupakan kebutuhan yang perlu dilakukan. Terlebih itu juga untuk jangka panjang dalam rangka meminimalisir terjadinya bencana di wilayah Jawa Barat.
“Kita bicara hari ini adalah negara harus mulai mengambil alih, memfungsikan kembali seluruh daerah aliran sungai yang itu haknya sungai,” pungkasnya. (*)




