Sanksi 4 Kades Minta THR di Bogor Belum Jelas, Berkas Pemeriksaan Dilimpahkan ke Inspektorat 

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo (Istimewa)

RUJUKANMEDIA.com – Sanksi untuk empat Kepala Desa Kepala Desa (Kades) yang tersandung kasus minta THR menjelang Lebaran belum lama ini, masih belum menemui titik terang.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dari tim Saber Pungli yang dipimpin Polres Bogor, keempatnya kini dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Empat kades itu dilimpahkan kepada kami (Inspektorat). Dilimpahkan ke Inspektorat untuk investigasi,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

Keempat Kepala Desa yang terlibat tersebut yakni Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, serta Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri.

Baca Juga : Hasil Pemeriksaan 4 Kades Minta THR Sudah Diterima Bupati, Diumumkan Besok 

Sigit mengatakan bahwa berkas pelimpahan dari tim Saber Pungli masih dalam proses. Ia memastikan pemeriksaan terhadap empat kepala desa itu bakal dilaksanakan hingga selesai.

“Iya secara administratif (berkas pelimpahan masih berproses) walaupun kami adalah anggota tim Saber Pungli, tapi kan di dalam tupoksinya kami di pencegahan. Tapi pada saat kami difungsikan sebagai institusional, selanjutnya kami harus mendapatkan surat pelimpahan supaya tidak terjadi konotasi double pemeriksaan,” jelas Sigit.

Baca Juga :

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengerahkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk memeriksa empat orang kepala desa yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

“Kami sudah mengambil langkah melalui Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor, yang di dalamnya ada Polres Bogor, ada Kejari Kabupaten Bogor, ada Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rudy.(*)

Tinggalkan Balasan