RUJUKANMEDIA.com – Sejumlah perusahaan di wilayah timur Kabupaten Bogor disegel usai terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Perusahaan-perusahaan itu seperti PT Tri Jaya Sukses Abadi di wilayah Gunungputri dan Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera di Kecamatan Cileungsi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana mengungkap bahwa jajarannya bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta dan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga : DLH Kabupaten Bogor Hentikan Operasional Perusahaan Karena Pencemaran Udara
Ada empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain area dumping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara.
“Termasuk juga di area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3,” ungkap Gantara dalam keterangannya, Minggu 25 Mei 2025.
Baca Juga : Tirta Kahuripan Susur Sungai Cikeas untuk Petakan Potensi Pencemaran
Selain itu, juga dilakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda,” tegasnya.
Baca Juga : SDM Dinas Terbatas, Butuh Peran Camat dan Kades Atasi Pencemaran Sungai
Penyegelan juga dilakukan terhadap Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas Cileungsi.
Di perusahaan ini, Gantara menyebut bahwa timnya menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi.
Untuk memastikan pengambilan sampel IPAL di area sekitar perusahaan juga dilakukan oleh tim Syslab. Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda akan diberikan.
“Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL,” tegasnya.(*)







