RUJUKANMEDIA.com – Sebuah gudang produksi minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Bogor digerebek jajaran Polres dan Polresta Bogor Kota.
Pada penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu 7 Juni 2025 itu diamankan lima pelaku dengan ribuan miras siap edar berbagai jenis mulai dari ciu hingga arak Bali.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap, penggerebekan tersebut berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur (Sukaraja, Kabupaten Bogor) yang kemudian langsung digerebek oleh petugas,” ungkap Rio dalam keterangannya, Minggu 8 Juni 2025.
Polisi pun melakukan pengembangan. Keesokannya sekitar pukul 07.00 WIB, di kediaman JM di Cilebut Timur, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24).
Baca Juga : Operasi Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Sita 8.130 Miras Ilegal
Dari lokasi tersebut disita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 derigen biang arak, 100 botol k Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak.
“Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi,” jelas Rio.
Baca Juga : Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Belasan PSK dan Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor
Dari keterangan para pelaku, proses produksi dilakukan dengan cara mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen.
Campuran tersebut kemudian dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol dan Rp300.000 per jerigen.
Baca Juga : 14 Ribu Miras Hasil Operasi Ramadhan Dimusnahkan Jelang Idul Fitri
Dari usaha ilegal tersebut, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Para pekerja diberi upah harian sebesar Rp30.000 ditambah uang makan dan rokok.
Kelima tersangka kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin.
Rio menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar yang jelas,” pungkas Rio.(*)







