RUJUKANMEDIA.com – Beacukai Bogor menyita 2,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Puncak, tepatnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Jutaan batang rokok yang diamankan dari gudang di wilayah Puncak itu diserahkan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jumat 13 Juni 2025.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Budi Harjanto menjelaskan bahwa pengungkapan gudang rokok ilegal itu dilaksanakan pada Rabu 14 Mei 2025.
Baca Juga : Kejaksaan Kabupaten Bogor Selesaikan 2 Perkara Pencurian dengan Restorative Justice
Dari pengungkapannya bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu, ia mengklaim bahwa ada kerugian negara hingga Rp1,8 Miliar.
“Roko ilegalnya berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah 2.517.000 batang. Jumlah potensi penerimaan negara dari cukai Rp1,8 Miliar,” jelas Budi.
Dalam pengungkapan itu, diamankan satu pelaku berinisial H, warga Kecamatan Cisarua.
Baca Juga : Polisi Gadungan di Bogor Gunakan Teknologi AI Buat Dokumen Sebagai Petugas Resmi
Budi menyebut bahwa apa yang diungkap pihaknya ini merupakan yang terbesar dari sejumlah kasus serupa sebelumnya.
“Bea Cukai Bogor telah melakukan penyidikan di bidang cukai sebanyak 5 kasus di Kabupaten Bogor dan kasus kali ini merupakan kasus dengan temuan barang bukti terbanyak,” kata dia.
Budi menuturkan berbagai kasus rokok illegal yang terjadi di Kabupaten Bogor memberikan gambaran bahwa peredaran rokok illegal ini sangat masif terjadi.
Bahkan dia menyebut hampir di setiap kecamatan memiliki distributor dan pedagang besar yang menyuplai pedagang-pedang eceran baik di warung ataupun di pasar.
“Dengan adanya kerjasama yang kuat antar instansi, diharapkan mampu mempersempit dan menghilangkan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Baca Juga : Polisi di Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal, 5 Pelaku Diamankan
Akibat perilakunya itu, pelaku dikenakan Undang-undang pasal 54 atau 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(*)




