Perempuan Diduga ODGJ Gunakan Uang Palsu untuk Berbelanja di Cibinong Bogor

RUJUKANMEDIA.com – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DA setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu menduga perempuan 41 tahun itu merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Musabab, pada saat diperiksa perempuan itu menunjukkan gelagat aneh, sempat bernyanyi dan bersholawat sendiri.

“Awalnya kita khawatir ini pura-pura ODGJ, tapi setelah kita tanya-tanya jawabannya aneh (hingga) kita tahan 1×24 jam,” ujar Yunli kepada dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.

Yunli menyebut bahwa DA merupakan warga Kecamatan Citeureup. Identitas itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga : Ngamuk dan Ganggu Masyarakat, ODGJ di Cibinong Diamankan Polisi

Tak hanya itu, kata dia, dugaan ODGJ juga didapati setelah adanya informasi bahwa DA kabur dari rumah karena kerap bikin gaduh di lingkungannya.

Bahkan, DA juga seringkali dikurung di rumah untuk tidak keluar.

“(saat itu) karena anaknya kerja mungkin jadi tidak terpantau hingga akhirnya kabur dan pagi-pagi sampai belanja ke Cibinong,” tuturnya.

Baca Juga : Mobil Terperosok, Pria Diduga ODGJ Asal Lampung Ditemukan di Tepi Sungai Cisadane

Sementara mengenai uang-uang palsu yang digunakan DA, itu diketahui berasal dari fotokopi yang ditebusnya seharga Rp2 ribu.

“Uang palsu yang disita ada pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribuan. Kalau dilihat dari bentuknya, potongannya tidak lurus dan menceng,” ungkapnya.

Kerena itu, pihak kepolisian pun menyarankan kepada pihak keluarga berkoordinasi dengan pihak kecamatan perihal penanganan ODGJ agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Kalau ke Dinsos harus dari keluarga karena dia masih punya anak. Jadi, kami serahkan ke pihak keluarga, sedangkan barang bukti kita amankan,” tegas Yunli.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA