Catat ! Buang Sampah Sembarangan di Puncak Bogor Bakal Kena Sanksi

RUJUKANMEDIA.com – Pasca pembongkaran belasan tempat sampah liar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini bakal menerapkan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan di kawasan wisata Puncak.

Sanksi yang bakal diterapkan tersebut adalah tindak pidana ringan atau Tipiring.

“Setelah tempat pembuangan sampah liar dibongkar, (sanksi) tujuannya agar kawasan ini terlihat lebih tertata dan tidak kumuh,” ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Wilayah 3 Ciawi, Hendrik kepada wartawan, Minggu 20 Juli 2025.

Baca Juga : Kerap Dilanda Bencana, Penataan Kawasan Puncak Bogor Harus Secara Gotong Royong

Lebih lanjut Hendrik mengatakan bahwa sanksi tersebut dilakukan agar masyarakat juga lebih peduli terhadap lingkungan. Apalagi berada di kawasan wisata.

“Kalau banyak tumpukan sampah, jelas mengganggu estetika dan menurunkan citra kawasan wisata,” ungkapnya.

Selain merusak keindahan, sampah liar juga menyebabkan genangan air hingga banjir akibat saluran drainase yang tersumbat. Dalam kondisi demikian, menurutnya, DLH kerap kali menjadi pihak yang disalahkan.

Baca Juga : DLH Bogor Angkut 784 Kubik Sampah Selama Gelaran Kabogorfest Pakansari 

Karena itu, DLH bersama pihak kecamatan akan menggelar operasi senyap untuk menindak pelanggar.

“Kami akan melakukan operasi tipiring terhadap pembuang sampah liar di jalan utama. Saat patroli, pelanggar akan ditindak tegas demi memberikan efek jera,” tegas Hendrik.

Sebelumnya diketahui, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menghancurkan 12 tempat pembuangan sampah liar di kawasan wisata Puncak.

Baca Juga : Pencarian Dihentikan, Pegawai Kemendagri yang Hilang di Puncak Diduga Terbawa Arus

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa pembongkaran tersebut merupakan bagian penataan kawasan wisata Puncak yang belakangan kerap diterjang bencana.

“Kegiatan itu merupakan bagian dari ‘Puncak Bersih’ sebagai tindak lanjut hasil rapat penataan wilayah Puncak,” ujar Anwar, Kamis 10 Juli 2025.

Anwar menyebut, sebanyak 12 TPS liar dibongkar sejak kemarin pagi hingga sore hari bersama DLH Kabupaten Bogor.

“TPS Baleno, TPS Bu Nonon, TPS Arimbi, TPS RT Hendra, TPS RW Muhtar, TPS Basir, TPS Rest Area BangBen, TPS RT Khaidir, TPS 80, TPS Cibulan, TPS Batulayang/Bak Kembar, dan TPS Attaun,” kata dia.(*)

Tinggalkan Balasan