RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadikan penertiban dan pembongkaran bangunan usaha di kawasan wisata Puncak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengevaluasi izin usaha.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pembongkaran bangunan usaha di Puncak juga harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya iklim investasi.
Ia menyebut apa yang dilakukan KLH ini sebenarnya sesuatu yang seiring dan sejalan dengan Pemkab Bogor, bahwa investasi harus ramah lingkungan, dan kemudian konsepnya harus pembangunan berkelanjutan.
“Maka ada beberapa perizinan diwajibkan kepada investor,” ujar Ajat kepada wartawan, Minggu 27 Juli 2025.
Baca Juga : Bongkar Usaha Melanggar di Puncak, Menteri LH Beberkan Sanksi Hukum Jika Tak Patuh
Ia juga menjelaskan, kawasan Puncak ini menjadi penyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) tertinggi yang hampir mencapai 50 persen dari sektor Hotel dan Restoran serta tempat wisata.
“Makannya kita harus arif dan bijak, bagaimana kita mengelola ekonominya, sosialnya, lingkungannya harus tetap jalan, Itu yang akan kita bicarakan dengan pak menteri sebagaimana keinginan pak bupati,” ucapnya.
Baca Juga : Setelah PKL, Bangunan Permanen di Puncak yang Menutupi Aliran Air Dibongkar
Di samping itu ia memastikan bahwa keempat lokasi yang didatangi oleh Menteri LH Hanif Faisol di kawasan wisata Puncak, tidak berizin.
“Pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan izin kepada empat perusahaan tadi, yang kemudian itu ber-KSO dengan PTPN I Regional 2,” tegasnya.
Ia mengaku mendukung kegiatan Kementerian Lingkungan hidup ini,”Memang harus ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan pak menteri, yang kemudian menjadi hal, yang bagi pemerintah daerah, bagi pak Bupati sudah sejalan,” pungkasnya. (*)





