RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 39 bangunan liar di sepanjang Jalan Pemuda, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pembongkaran yang berlangsung pada Senin 28 Juli 2025 itu dilakukan karena puluhan bangunan liar tersebut dianggap menjadi biang kerok menyempitnya saluran air hingga menyebabkan banjir.
“Ini kami lakukan atas dasar aduan masyarakat dan juga pemerintahan setempat. Karena bangunan-bangunan liar ini membuat sempit aliran sungai hingga mengakibatkan banjir,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan.
Baca Juga : Berdiri di Bahu Jalan, 130 Bangunan Liar di Ciawi Bogor Dibongkar Satpol PP
Baca Juga : Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Belasan PSK dan Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor
Cecep menegaskan bahwa pembongkaran bangunan liar tersebut merupakan upaya penataan yang dilakukan Pemkab Bogor.
Sehingga, ia mengaku akan terus melakukan pembongkaran jika ada bangunan-bangunan liar yang menghambat proses penataan kawasan, apalagi hingga merugikan.
“Nah, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penertiban yang kami lakukan, silakan diajukan melalui aturan – aturan yang berlaku,” tegas Cecep.(*)






