Berdiri di Bahu Jalan, 130 Bangunan Liar di Ciawi Bogor Dibongkar Satpol PP

RUJUKANMEDIA.comSebanyak 130 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dibongkar, Senin 30 Juni 2025.

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa pembongkaran bangunan liar mulai dari lampu merah Gadog sampai dengan lampu merah simpang Sukabumi-Ciawi itu dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP memberikan peringatan kepada para pemilik.

“Total ada 130 bangunan tanpa izin (yang kami bongkar). Bangunan itu berdiri di bahu jalan,” ungkap Anwar kepada wartawan.

Baca Juga : Pedestrian Dibangun, 142 Bangunan Liar di Jalan Sentul-Citeureup Bogor Ditertibkan 

Dari bangunan yang ditertibkan itu, Satpol PP Kabupaten Bogor mencatat 28 diantaranya dibongkar secara mandiri.

Selain itu, ada sekitar lima bangunan yang pembongkarannya ditunda lantaran status lahan yang belum terselesaikan.

Baca Juga : Penataan Cibinong Raya, Belasan PKL di Area Pasar Ciluar Bogor Ditertibkan

Lim bangunan itu terdiri dari empat bangunan milik Yayasan YPPI dan satu bangunan milik Pos PLN

“Ditunda pembongkarannya (karena) diklaim tanah milik yayasan tersebut, dan akan kami tindaklanjuti dengan menunggu pelimpahan dari pihak tersebut,” jelas Anwar.

Puing-puing hasil pembongkaran ratusan bangunan liar itu pun audah dibersihkan.

Kata Anwar, puing-puing tersebut diangkut menggunakan truk pinang ke lahan di wilayah Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.(*)

Tinggalkan Balasan