RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak ada langkah moratorium persetujuan lingkungan untuk keberlangsungan investasi di kawasan wisata Puncak.
Namun dengan syarat, investor yang ingin berinvestasi mematuhi prosedur dan kaidah pengelolaan lingkungan yang berlaku.
“Sepanjang prosedur dan kaidah-kaidah lingkungan dipakai dalam berinvestasi di Kabupaten Bogor, khususnya di Puncak, maka tidak ada alasan Pemkab melakukan moratorium persetujuan lingkungan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Rabu 13 Agustus 2025.
Baca Juga : Empat Bangunan Diduga Cemari Sungai Ciliwung Disegel, KLH Sasar Hotel di Puncak Bogor
Ajat menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil daripada evaluasi aturan investasi di kawasan wisata Puncak, di tengah tingginya intensi penyegelan dan penertiban bangunan melanggar oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dari hal itu, Ajat mengatakan bahwa pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan sosial masyarakat, sekaligus menekan potensi kerusakan alam.
Selama ini, kata dia, banyak investor yang sudah memperoleh persetujuan lingkungan namun tidak menjadikannya pedoman dalam pembangunan maupun operasional. Kondisi ini berisiko memicu pencabutan izin oleh otoritas yang lebih tinggi.
“Setelah memiliki persetujuan lingkungan, ya implementasikan di lapangan saat pembangunan dan operasionalnya,” jelas Ajat.
Untuk mencegah pelanggaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor rutin melakukan pemantauan ke lapangan serta memberikan pengingat agar seluruh kegiatan sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan yang telah disahkan.
Baca Juga : Empat Bangunan Diduga Cemari Sungai Ciliwung Disegel, KLH Sasar Hotel di Puncak Bogor
Ajat juga mengimbau para pelaku usaha di kawasan Puncak tidak memandang izin lingkungan hanya sebagai persyaratan administratif, melainkan sebagai pedoman utama dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah aktivitas investasi.
Sebelumnya diketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faiso membongkar sejumlah bangunan usaha yang menjadi kemitraan KSO PTPN, Minggu 27 Juli 2025.
“Ada 8 gazebo dan 1 restoran dan kita saksikan bersama sudah dilakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang,” kata Hanif.
Baca Juga : Empat Bangunan Diduga Cemari Sungai Ciliwung Disegel, KLH Sasar Hotel di Puncak Bogor
Hanif meminta semua unit usaha yang memiliki KSO dengan PTPN dan diduga melanggar aturan lingkungan melakukan pembongkaran secara mandiri, paling lambat selesai akhir Agustus.
“Sekira akhir agustus semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar paling lambat Agustus akhir sudah selesai,” kata Hanif.
Total ada 33 unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO telah dicabut izin lingkungannya. Ia meminta pemilik usaha membongkar bangunannya.
“Jadi total semuanya 33 KSO, namun ada 9 yang punya izin pun sudah kita cabut,seterusnya dan telah kami berikan sanksi administrasi untuk dibongkar juga. Ada 7 yang melakukan pembongkaran sendiri dan sisanya kami akan datangi untuk mengingatkan,” pungkasnya. (*)







