Beberkan Sejumlah Aturan, DPMD Minta BPD Lakukan Musyawarah Usai Penonaktifan Kades Bojong Kulur

 

 

RUJUKANMEDIA.comDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur, Kabupaten Bogor untuk segera melakukan musyawarah pasca penonaktifan kepala desa.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana menilai musyawarah itu penting dilakukan untuk merinci apa saja tuntutan masyarakat hingga berujung BPD menonaktifkan Kepala Desa Bojong Kulur.

“BPD sekarang harus segera melakukan musyawarah, dalam tuntutannya itu apa saja. Tentu kami pun akan segera memanggil BPD melalui camat untuk diminta klarifikasinya,” kata Hadijana kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.

Baca Juga : DPMD Sudah Sampaikan Penonaktifan Kades Bojong Kulur ke Bupati Bogor

Hadijana menjelaskan, pemberhentian kepala desa tidak bisa serta merta langsung dilakukan.

Baca Juga : Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda Parungpanjang Capai Rp3 Miliar

Merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 Bab 7 Pasal 122, disebutkan Pemberhentian Kepala Desa terdiri dari Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara.

Pada Pasal 1, 2 dan 3, Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 yaitu Meninggal dunia, Permintaan Sendiri, Diberhentikan atau Diberhentikan.

Jika diberhentikan, kata Hadijana, sesuai dengan pasal 1 huruf (C) itu dilihat dari langkahnya. Diberhentikan karena sudah berakhir masa jabatan, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara lanjutan atau berhalangan tidak masuk selama 9 bulan.

Baca Juga : BPD Nonaktifkan Kades Bojong Kulur Bogor Usai Didesak Ratusan Warga

Lalu jika dijelaskan dalam pasal 1 huruf C, apakah kepala desa itu tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak melaksanakan sebagai kepala desa, melanggar aturan yang melarang sebagai kepala desa atau dinyatakan terpidana sesuai keputusan pengadilan, atau ada perubahan pemerintah desa menjadi kelurahan.

Sehingga, BPD Bojong Kulur harus melakukan musyawarah dan melaporkan masalah ini ke Bupati Bogor melalui Camat.

“Jika kepala desa diberhentikan sesuai dengan ayat 1, BPD harus melaporkan ke Bupati melalui Camat. Dan kita DPMD Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan Camat dan Sekretaris Daerah,” tegas Hadijana. (*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA