Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda Parungpanjang Capai Rp3 Miliar

 

 

RUJUKANMEDIA.comKasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial AS baru sebatas saksi.

Pemeriksaan itu, kata dia, dikarenakan AS diduga melakukan tindakan pidana untuk melancarkan penertiban dokumen jual-beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.

“Sebagai saksi, tersangka kan nanti berproses setelah pemeriksaan saksi-saksi semua. Alat bukti penyitaan, baru kita gelar perkara penetapan tersangka lagi di Polda,”ujarnya kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.

Dari dugaan gratifikasi itu, AS diduga menerima uang kurang lebih senilai Rp3 Miliar.

Baca Juga : Polisi Panggil Kades Cikuda Parungpanjang dalam Dugaan Kasus Gratifikasi

Kata Teguh, kasus ini sudah sempat dilakukan pemeriksaan oleh Ditkrimsus Polda Jawa Barat. Dimana ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Di Polda dinyatakan gelar perkara, pada saat itu dinyatakan bahwa ada dugaan peristiwa gratifikasi,” jelas Teguh.

Diketahui, pemeriksaan terhadap AS dilakukan Polres Bogor pada Senin 25 Agustus 2025.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenarkan pemanggilan Kades Cikuda tersebut.

“Iyah betul, kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan, diduga atas dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” ujarnya kepada wartawan.

Wikha juga membenarkan bahwa tim di Polda yang melakukan pemeriksaan telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya.

Baca Juga : Minta Uang Rp700 Juta Ditelusuri, IPW Sebut Kasus Pemerasan Pejabat Disdik Bisa Terjadi di Dinas Lain

Sementara itu, AS tidak berkomentar banyak atas pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor pada Senin itu.

“Nanti aja. Iya ini, lagi (akan diperiksa),” kata AS sambil menuju kantor Reskrim Polres Bogor.

Ia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal dugaan gratifikasi yang diberikan perusahaan kepada dirinya.

“Nanti aja, nanti kita kerja dulu ya,” kata dia.(*)

Tinggalkan Balasan