RUJUKANMEDIA.com – Empat desa di Kabupaten Bogor, melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengungkap, secara keseluruhan ada tujuh desa yang seharusnya melaksanakan PAW.
Namun, tiga desa memutuskan untuk tidak menggelar pemilihan dan jabatan kepala desa diisi oleh pejabat sementara.
“(jadi) ada empat desa di empat kecamatan yang melaksanakan PAW, yakni Tamansari, Citeureup, Tenjolaya, dan pada Oktober mendatang di Jonggol,” ungkap Hadijana kepada wartawan, Selasa 30 September 2025.
Baca Juga : Kades Tonjong di Bogor Diberhentikan Usai Diduga Terlibat Korupsi SamiSade
Ia menjelaskan, mekanisme PAW sudah diatur melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD membentuk panitia pemilihan yang bekerja sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Yang memiliki hak pilih di antaranya BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat. Setelah selesai, panitia melaporkan hasilnya kepada BPD, kemudian ditetapkan dan diajukan ke Bupati,” jelasnya.
Baca Juga : Beberkan Sejumlah Aturan, DPMD Minta BPD Lakukan Musyawarah Usai Penonaktifan Kades Bojong Kulur
Hadijana menambahkan, kepala desa terpilih hasil PAW wajib dilantik maksimal 60 hari setelah pemilihan. “Aturannya, 30 hari setelah pemilihan harus terbit SK, dan 30 hari berikutnya sudah dilakukan pelantikan,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada para kepala desa terpilih agar melanjutkan program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pendahulunya.
“Lanjutkan program yang tertunda atau belum terlaksana sesuai perencanaan, sekaligus mempersiapkan diri untuk pemilihan kepala desa berikutnya,” pungkasnya. (*)




