The Power Of Viral, Pelaku Pencabulan Anak di Bogor yang Kabur Akhirnya Ditangkap

 

RUJUKANMEDIA.com – The power of viral, kembali menunjukan tajinya. Kekuatan sebuah konten yang berisikan informasi dan keresahan melalui media sosial, berbuah hasil.

Salah satunya soal kasus kejahatan, pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang dialami AK (6), di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Informasi tersebut berawal dari sebuah keresahan seorang perempuan yang mengaku merupakan saudara korban AK.

“Saya mohon izin untuk menyampaikan bahwa di kampung saya di Rancabungur Bogor ada kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasusnya sudah menjelang ke 1 bulan lebih,” kata perempuan itu dalam video.

Baca Juga : Bejat, Pelaku Pencabulan Anak di Sukaraja Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu

Ia mengaku sudah melaporkan kasus itu kepada kepala desa, Polsek, Polres, hingga sudah melakukan visum. Bahkan dirinya juga, mengadu ke Gubernur lewat video yang beredar.

“Bahkan, sekarang si pelakunya sudah kabur. Bapak Gubernur yang saya hormati mohon ditindaklanjuti kasus ini karena kami sebagai warga merasa resah, orang itu bukan untuk nafsu, tapi semacam pedofil penyakit,” jelasnya.

Ia pun mengaku sangat khawatir kejadian serupa menimpa anaknya.

“Jadi, kami yang mempunyai anak dibawah umur sangatlah takut dan resah. Si korban pun minta pertolongan agar segera ditindaklanjuti, tolong pak gubernur harap ditindaklanjuti. Saya sebagai saudara korban meminta kepada pak gubernur, dan lain-lain agar segera menindaklanjuti kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga : Pencabulan Bocah di Sukaraja Bogor, Pelaku Diamuk Warga Sebelum Diamankan Polisi

Tak lama berselang, pihak kepolisian membawa angin segar. Mengabarkan bahwa pelaku pencabulan telah ditangkap. Dia adalah SD, pria berusia 63 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkap, pelaku SD ditangkap pihaknya beberapa waktu lalu di wilayah Jakarta.

“Penangkapan (pelaku) berada di wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Teguh kepada wartawan, Selasa 30 September 2025.

Setelah ditangkap, SD dilakukan pemeriksaan oleh Polisi kaitan dengan perbuatannya terhadap AK.

Baca Juga : Kementerian PPPA Desak Polisi Tuntaskan Pencabulan Perempuan Keterbelakangan Mental di Bogor

Lalu, setelah serangkaian proses pemeriksaan dilakukan, SD pun kemudian ditahan.

“Pelaku ditahan di Lapas Kelas II Cibinong,” jelas Teguh.

Atas perbuatannya, Polisi mengganjar pelaku dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Maksimal 15 tahun penjara dan pasal yang dikenakan di Pasal 82 jo 76 e uu no 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas Teguh.(*)

Tinggalkan Balasan