Sanksi 9 Kemitraan KSO di Puncak Dicabut, Perusahaan Wajib Perbaiki Lahan Kritis

 

RUJUKANMEDIA.comMenteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, mencabut sanksi terhadap sembilan kemitraan kerja sama operasi (KSO) di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.

Kemitraan KSO itu sebelumnya telah mendapat teguran dari Kementerian LH karena diduga melanggar aturan saat mendirikan bangunan

“Sanksi sudah kita cabut terhadap sembilan yang telah memenuhi arahan menteri,” ujar Hanif kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2025.

Baca Juga : Ditertibkan KLH, Pemkab Bogor Evaluasi KSO dengan PTPN di Puncak

Baca Juga : Empat Bangunan Diduga Cemari Sungai Ciliwung Disegel, KLH Sasar Hotel di Puncak Bogor

Selanjutnya, ia memerintahkan kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut sanksinya itu agar segera melakukan perbaikan lingkungan. Seperti menanam pohon di lahan kritis di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.

“Jadi kepada mereka sekarang saatnya melakukan perbaikan lingkungan, perbanyak nanam, nanam, nanam, kurangi sampah,” jelas Hanif.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA