Ditertibkan KLH, Pemkab Bogor Evaluasi KSO dengan PTPN di Puncak

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengevaluasi kerja sama operasional atau KSO dengan PTPN I Regional 2 di kawasan wisata Puncak, pasca penertiban dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, evaluasi KSO dengan PTPN tersebut adalah langkah untuk menjaga Iklim investasi.

“Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” kata Ajat, Senin 28 Juli 2025.

Evaluasi tersebut juga dilakukan pasca adanya pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh Kementerian LH.

Baca Juga : Penertiban Usaha di Puncak oleh Menteri LH Jadi Evaluasi Pemkab Bogor Terhadap Investor 

Ajat mengatakan bahwa apa yang dilakukan Kementerian LH tersebut menjadi pembelajaran bagi Pemkab Bogor yang saat ini tengah melakukan evaluasi bertahap dan bersifat ilmiah.

“Prosesnya masih berjalan. Evaluasi tidak bisa instan. Persetujuan lingkungan yang dicabut itu harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut,” jelasnya.

Ajat mengimbau kepada para pengusaha di kawasan wisata seperti hotel, untuk tidak khawatir terhadap dampak pencabutan izin tersebut.

Sebab, kata dia, Pemkab Bogor terus berupaya menjaga investasi di kawasan wisata Puncak yang tercatat sebagai wilayah penghasil pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen.

“Puncak menyumbang hampir 50 persen PAD dari sektor wisata. Maka, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga,” tegasnya.

Di samping itu, Ajat menegaskan bahwa Pemkab Bogor juga terus melakukan pembenahan dan penataan kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Baca Juga : Bongkar Usaha Melanggar di Puncak, Menteri LH Beberkan Sanksi Hukum Jika Tak Patuh

Meski begitu, kewenangan pengaturan secara umum berada di pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menanggapi pertanyaan soal penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menyebut hal itu sangat bergantung pada kebijakan provinsi dan pusat.

“RTRW Kabupaten mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kita otomatis menyesuaikan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan