RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendata dampak sosial yang diakibatkan penutupan sementara aktivitas tambang oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pendataan tersebut mencakup berbagai aspek sosial dan ekonomi, seperti hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar, termasuk sopir, kenek, karyawan, pekerja lepas, pelaku UMKM, hingga anak-anak yang terancam putus sekolah.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade mengatakan bahwa hasil pendataan ini akan menjadi bahan kajian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk kemudian dievaluasi bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Semua data ini akan menjadi bahan kajian Pemkab Bogor, yang nantinya akan kami sampaikan bersama Pak Bupati langsung kepada Gubernur,” ujar Jaro Ade, Minggu 5 Oktober 2025.
Baca Juga : KDM Didesak Pertimbangkan Dampak Penutupan Operasional Tambang di Bogor
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap sabar dan menjaga kondusivitas, sembari menunggu hasil pembahasan kebijakan tersebut.
“Pemerintah akan bertindak demi kebaikan bersama, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Kita semua cinta Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Baca Juga : KDM Klaim Penutupan Tambang di Bogor untuk Kepentingan Semua Pihak
Adapun dampak penutupan sementara tambang ini dirasakan oleh masyarakat di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang.
Untuk Kecamatan Cigudeg, desa yang terdampak meliputi Desa Rengasjajar, Batujajar, Tegalega, Bangunjaya, Argapura, Cintamanik, Mekarjaya, dan Banyuasih.
Sementara di Kecamatan Rumpin terdampak Desa Cipinang dan Banjarpinang, serta di Kecamatan Parungpanjang meliputi Desa Gorowong dan Cikuda.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberhentikan sementara operasional perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Pro Kontra Kebijakan KDM Tutup Tambang di Bogor, Kemarin Didemo Kini Dukungan Datang
Tertuang salam Surat Edaran (SE) nomor 7920/ES.09/PEREK, kebijakan yang ditandatangani KDM di Bandung, 25 September 2025 itu ditujukan kepada Pimpinan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Dalam surat itu, KDM menjabarkan bahwa kebijakan tersebut lahir dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(*)







