RUJUKANMEDIA.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di dua lokasi sekaligus di kawasan Cibinong, Senin 20 Oktober 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan, TPS ilegal tersebut berada di wilayah Kelurahan Karadenan dan Sukahati, Kecamatan Cibinong.
TPS tersebut disegel atas aduan masyarakat yang diawali dengan keresahan atas bau menyengat yang berasal dari lokasi.
“Lokasinya di bantaran Sungai Ciliwung. Kegiatan (TPS) sudah kita hentikan, nanti pihak pengelolanya akan dipanggil ke kantor DLH,” kata Agus kepada wartawan.
Baca Juga : Pekerja Ingin Ada Pengeras Suara di TPAS Galuga Pasca Longsor Tewaskan PNS DLH
Dari penyegelan tersebut, ada dua orang yang akan dipanggil DLH Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan.
Agus memastikan setelah penyegelan dilakukan, akan ada sanksi yang diberikan terhadap para pelaku.
Baca Juga : Ahli Waris ASN DLH yang Tewas di TPAS Galuga Bogor Diberikan Santunan
Namun, secara rinci, hukumannya tersebut bukan merupakan kesenangannya.
“Tapi yang jelas nanti akan dikenakan sanksi, karena kalau menyangkut terkait sanksi nanti ada di bidang gakkum,” jelasnya.
Agus memperkirakan, di dua TPS Ilegal itu, menampung kurang lebih tiga ton sampah perharinya, tanpa pengelolaan yang ramah lingkungan.
“Kurang lebih menampung satu sampai tiga ton sampah,” pungkas Agus. (*)




