Bea Cukai dan Pemkab Bogor Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp2,8 Miliar

RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 1,8 juta rokok ilegal hasil operasi yang dilakukan Bea Cukai di kawasan Kota dan Kabupaten Bogor, dimusnahkan.

Dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pemusnahan yang dibarengi dengan 13.828 botol miras ilegal itu digelar di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa 21 Oktober 2025.

“Pemusnahan rokok ilegal sebanyak 1.880.812 dan sejumlah minuman yang mengandung alkohol ini adalah sinergi kami dengan Pemkab Bogor dan penegak hukum,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan.

Baca Juga : Bea Cukai Sebut 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Disita Mencapai Rp1,8 Miliar

Finari mengklaim, pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan pihaknya itu telah meminimalisir kerugian negara yang saat ini mencapai Rp1,4 miliar dari jumlah barang yang disita.

“Nilai ekonominya mencapai Rp2,8 miliar. Dan kerugian negaranya mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” ungkapnya.

Di samping itu, Finari mengaku gencar melakukan operasi rokok ilegal tersebut. Bahkan sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menindak peredaran 78 juta batang rokok .

“Ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi, Bogor atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi tempat perlintasan dan pemasaran,” terangnya.

Baca Juga : Bea Cukai Sita 2,5 Juta Roko Ilegal dari Gudang di Wilayah Puncak Bogor

Sementara, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, keberhasilan operasi ini bertujuan utama melindungi masyarakat dan generasi muda Bogor. Upaya pemerintah belum mencapai titik sempurna.

“Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat,” kata dia.

Rudy menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi yang berkelanjutan, bukan hanya satu kejadian. Penindakan tersebut menyasar dua komoditas utama, toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan toko-toko yang menjual rokok tanpa cukai.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan dari satu kejadian operasi, tapi dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol, kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Dan terkait rokok tanpa cukai, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid menambahkan, pemusnahan khususnya pada belasan ribu miras ilegal itu merupakan hasil operasi dari sejumlah toko di wilayahnya.

“Minuman beralkohol kurang lebih 13.828 botol dengan berbagai jenis minuman, dan tentunya ini tidak ada izinnya,” kata Cecep.(*)

Tinggalkan Balasan