Biadab! Polisi Sebut Motif Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas Hanya Karena Tak Turuti Kemauannya

RUJUKANMEDIA.com – Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkap motif RN (30), ibu tiri yang aniaya anak hingga tewas di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Made menyebut bahwa kasus keji itu terjadi karena RN mengaku kesal lantaran korban MAA (6) kerap tak menuruti kemauannya dan sering minta jajan.

“Korban tidak menuruti kemauan tersangka, kadang disuruh makan tidak mau, dan korban beberapa kali minta uang jajan juga tidak diberi akhirnya tersangka melakukan tindakan kekerasan,” ungkap Made kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.

Baca Juga : Tinggalkan Kejanggalan, Makam Anak Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Bogor Digali Kembali

Puncak penganiayaan terjadi pada Minggu 19 Oktober 2025 atau satu hari sebelum korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Pada hari Minggu itu, tersangka menganiaya korban hingga terkapar tak berdaya di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Sadisnya, bukan meminta pertolongan atau membawa korban ke rumah sakit, tersangka malah mendatangi sang suami yang saat itu tengah bekerja di Jakarta.

Bahkan, kata Made, tersangka memberikan keterangan bohong kepada suaminya, dengan mengatakan anaknya terjatuh.

“Jadi ironisnya, tersangka malah membiarkan korban meninggalkan dan menyusul suaminya di tempat kerjanya dan menyatakan bahwa korban tidak berdaya akibat terjatuh,” jelasnya.

Mendapati kabar itu, ayah korban bersama tersangka bergegas pulang. Mereka sampai rumah sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengecek kondisi korban.

Baca Juga : Dianiaya Tiga Hari Berturut-turut, Anak 6 Tahun di Bojonggede Tewas di Tangan Ibu Tiri

Saat itu, korban didapati sudah kaku. Akhirnya sang ayah dan tersangka membawa ke rumah neneknya yang tidak jauh dari tempat kejadian. Diduga korban sudah dalam kondisi tewas.

“Esok harinya disemayamkan,” kata Made.

Made menegaskan bahwa hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman. Termasuk memeriksa sang ayah dalam kasus tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan