RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor menangkap 155 pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukumnya. Ratusan tersangka itu diamankan dalam kurun tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober 2025.
“Jumlah ini kami amankan selama tiga bulan dengan 155 tersangka dengan 153 tersangka laki-laki dan dua perempuan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di Mako Polres Bogor, Selasa 28 Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, Polres Bogor mengungkap 114 perkara penyalahgunaan narkoba. Mulai dari sabu-sabu, ganja, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis hingga termasuk miras oplosan.
Baca Juga : Rudy Susmanto Apresiasi Prestasi Polres Bogor Ungkap 1 Ton Lebih Narkoba
Wikha membeberkan, 114 perkara tersebut di antaranya terdapat 58 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, empat ganja, dua ekstasi, 22 tembakau sintetis dan 28 perkara penyalahgunaan sediaan farmasi obat keras.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ratusan perkara dan tersangka tersebut yaitu sabu-sabu sebanyak 4,4 kilogram, kemudian ganja 17,8 kilogram, kemudian pohon ganja tujuh batang, tembakau sintetis 6,6 kilogram dan biang sintetis 0,9 kilogram.
Baca Juga : Terlibat Narkoba dan Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Kemudian ada juga cairan biang 60 mili, ekstasi 57 butir, sediaan farmasi atau obat keras 21.512 butir, dan miras oplosan sebanyak 3.257 botol, 323 plastik dan 15 jerigen.
“Apabila dikonversi total barang bukti yang kami rilis hari ini diperkirakan senilai 5,8 miliar rupiah, dan diestimasi dapat menyelamatkan 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Wikha. (*)






