RUJUKANMEDIA.com – Rencana penerapan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor, dimatangkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan pertemuan, membahas rencana tersebut di Cibinong, Selasa 11 November 2025.
“PSEL itu kemungkinan berjalan insya allah 2026 bisa pembangunan, dan beroperasi di 2027. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan belum clear, mungkin nanti akan dipertajam kembali,” ujar Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budiarso kepada wartawan.
Bersamaan dengan itu, Agus menyebut bahwa Pemkab Bogor juga membahas perjanjian kerja sama dengan Pemkot Bogor dalam pengelolaan sampah di TPAS Galuga.
Agus mengatakan, kerja sama tersebut harus diperpanjang. Mengingat akan berakhir pada Desember 2025.
“Kerja samanya habis Desember, maka harus diperpanjang,” jelasnya.
Perpanjangan kerja sama dengan penerapan PSEL di TPAS Galuga menjadi satu kesatuan yang dibahas dalam pertemuan.
Baca Juga : DPRD Desak Pemkot Bogor Perbaiki Sistem Persampahan Pasca PNS DLH Tewas di TPAS Galuga
Musabab, kata Budi, lahan yang akan digunakan untuk menetapkan sistem PSEL belum siap secara keseluruhan.
“Insya allah kemungkinan kalau yang lahan lama akan kita tutup dan lahan yang baru akan segera siap. Tapi kalau ini ga diperpanjang kita mau buang sampah di mana?. Kita pun minta kepada KLH untuk memperpanjangnya (pengelolaan sampah),” kata Agus.
Rencana penerapan PSEL sendiri dilakukan mengingat sistem open dumping yang selama ini diterapkan di TPAS Galuga sudah tidak lagi relevan hingga menyebabkan overload.
Baca Juga : Ahli Waris ASN DLH yang Tewas di TPAS Galuga Bogor Diberikan Santunan
Kata Agus, saat ini Pemkot Bogor telah menyiapkan lahan baru seluas 6,5 hektare di TPAS Galuga untuk menghindari overload di tempat yang lama.
Lahan tersebut nantinya akan digunakan oleh Pemkab Bogor dengan sistem kerja sama pinjam pakai.
“Punya Kota Bogor, kita pinjam pakai. Jadi, nanti sampah yang kita terima atau angkut sampah yang sifatnya residu atau sudah dipilah dan nanti kita usahakan untuk dibuang ke TPAS yang lahan baru,” ucapnya.
Baca Juga : Open Dumping Ditinggalkan, TPAS Galuga Bogor Bakal Ditutup Bertahap
Untuk mendapatkan sampah-sampah itu, masyarakat juga diwajibkan melakukan pemilahan sebelum diangkut oleh pihak DLH.
“Sebelumnya kan ada surat edaran Bupati terkait pengurangan sampah dari hulu ke hilir, kawasan industri dan perumahan wajib melakukan pemilahan atau pengelolaan sampah secara mandiri,” tuturnya.
Dari hasil sampah yang telah dipilah itu, nantinya akan diproses di lahan yang baru dengan skema PSEL.(*)







