RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa konsep pengembangan Hutan Kota tidak mesti lahan milik pemerintah daerah. Melainkan bisa milik perorangan ataupun perusahaan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan, penggunaan lahan tersebut bisa menggunakan pihak di luar pemerintahan dengan catatan bersedia digunakan untuk Hutan Kota.
“Jadi lahan itu tidak mesti lahan milik pemerintahan daerah. Siapapun boleh, asalkan diperkenankan untuk menanam pohon yang berkelanjutan, terus-menerus. Dan kami minta di kecamatan-kecamatan mencari dan menyediakan lahan,” kata Teuku kepada wartawan, Kamis 20 November 2025.
Baca Juga : Pemkab Bogor Cari Lahan Satu Hektare untuk Hutan Kota di Tiap Kecamatan
Idealnya, sambung Teuku, lahan yang digunakan untuk pengembangan Hutan Kota itu seluas satu hektare.
Namun, keinginan itu tidak bersifat mutlak. Melainkan bisa dilaksanakan secara kolaborasi antar kecamatan.
“Kan 1 hektare 1 kecamatan, tetapi kan tidak saklek mesti 1 hektare 1 kecamatan, bisa akumulasi atau gabungan berapa kecamatan 1 lahan gitu kan. Karena ada kecamatan-kecamatan mungkin tidak punya lagi lahan,” jelas Teuku.
Ketika lahan didapatkan untuk pengembangan tersebut, maka Pemda Kabupaten Bogor dengan pemilik lahan baik perorangan ataupun perusahaan, akan membuat perjanjian kerja sama penggunaan lahan.
“Jadi pemilik lahan bersedia dengan tanda tangan, bersedia untuk ditanam pohon dengan berkelanjutan. Jadi nggak ditanam pohon sebulan kemudian ditebang pohonnya, kami mau pakai lagi. Nggak boleh begitu. Harus perjanjian dulu,” tegas Teuku.
Baca Juga : Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Penghijauan Kota Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Teuku menyebut bahwa perjanjian itu penting dilakukan. Sebab sebagaimana tujuan konsep Hutan Kota untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
“Tujuan hutan kota ini adalah menjaga keseimbangan lingkungan berkelanjutan terus menerus. Sehingga harus ada perjanjian, tidak boleh ditebang selama 50 tahun misalnya. Begitu,” terangnya.
Teuku menegaskan bahwa perjanjian kerja sama itu juga tidak mengartikan lahan yang digunakan menjadi aset Pemda Kabupaten Bogor.
“Jadi tidak masuk ke dalam aset Pemda. Tidak, karena tanahnya bukan tanah milik pemerintah daerah atau tanah aset pemerintah daerah, bukan. Kalau tetap aset pemerintah daerah, itu tetap aset pemerintah daerah. Kalau bukan ya tetap menjadi pemilik lahan semula,” pungkasnya. (*)







