RUJUKANMEDIA.com – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan haramnya tindakan membuang sampah sembarangan ke sungai, ditanggapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
DLH menyatakan dukungannya terhadap fatwa tersebut. Musabab, tindakan membuang sampah sembarangan sangat merugikan, termasuk bisa menyebabkan bencana.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa MUI memiliki kapasitas untuk mengkaji persoalan berdasarkan aturan agama akan hal tersebut.
Pihaknya menilai fatwa tersebut dapat menjadi dorongan moral bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
“Karena memang dampaknya negatif kalau buang sampah sembarangan. Luar biasa mudaratnya. Saya mendukung fatwa MUI,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa 2 Desember 2025.
Baca Juga : Tampung Sampah hingga 3 Ton Perhari, Dua TPS Ilegal di Bogor Disegel
Teuku menjelaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar imbauan moral, melainkan telah diatur dalam undang-undang tentang pengelolaan sampah.
Namun, ia mengakui bahwa penegakan hukum di lapangan masih lemah.
“Cuma karena nggak seksi, itu nggak pernah dilirik APH. Dan itu bukan tugas sesaat DLH semata. Kami tentu memberikan sosialisasi, baik di sekolah, perkantoran, perusahaan, dan sebagainya,” terang Teuku.
Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Soroti Minimnya Tempat Sampah di CFD Tegar Beriman
Ia menambahkan, DLH Kabupaten Bogor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal.
Sementara di sisi lain, Kabupaten Bogor hingga kini belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) khusus tentang penanganan sampah ilegal.
“Mungkin bisa diviralkan saja sebagai sanksi sosial, supaya ada dampak sosial juga kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Baca Juga : Kerja Sama Pengelolaan Sampah TPAS Galuga Dibahas Jelang Penerapan PSEL
Diketahui, fatwa ini dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025, dan menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan manusia serta ekosistem air.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut.
Fatwa tersebut tidak hanya menyoroti larangan membuang sampah sembarangan, tetapi juga memberikan panduan menyeluruh tentang tata kelola sampah yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan tokoh agama. (*)




