Dapat Restorative Justice, Tukang Ayam Keliling di Bogor Wajib Bersihkan Masjid

 

 

RUJUKANMEDIA.com – Meski telah mendapatkan restorative justice atas dugaan tindak kejahatan yang telah dilakukan, tukang ayam keliling bernama Saepul, tetap diberikan sanksi oleh Kejari Kabupaten Bogor.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menegaskan bahwa kasus dugaan pencurian kendaraannya tetap akan diproses.

“Untuk Saepul kami restorative justice-kan, untuk perkara pencuriannya tetap kami sidangkan. Dimana tersangka lainnya atas nama Solah dan kawan-kawan (pemetik dan penjual sepeda motor,” tegas Agung kepada wartawan, Jumat 5 Desember 2025.

Baca Juga : Sujud Syukur Tukang Ayam Keliling Usai Dapat Restorative Justice dari Kejari Bogor

Saepul pun bahkan tetap mendapatkan pengawasan dari Kejari Kabupaten Bogor. Selama tiga bulan, ia diwajibkan untuk berbaur dan berbuat baik kepada masyarakat sebagai sanksi sosial.

“Kami harap yang bersangkutan bisa berubah. Sanksi sosialnya, tiap Jumat yang bersangkutan membersihkan masjid dan Kamis malam ada pengajian. Ada ustad yang mendampinginya, dan nanti akan dilaporkan ke kami selama tiga bulan itu,” jelas Agung.

Baca Juga : Rudy Susmanto Perintahkan Jajarannya Segera Realisasikan MOU dengan Kejari

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menyelesaikan perkara dugaan tindak kejahatan, penadahan atau pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tukang penjual ayam keliling bernama Saepul Rohman melalui restorative justice.

Pria 24 tahun itu kini bisa menghirup udara bebas setelah Kejari Kabupaten Bogor melakukan mediasi dengan sejumlah pihak. Termasuk pertimbangan-pertimbangan lain yang meringankan tersangka.(*)

Tinggalkan Balasan