RUJUKANMEDIA.com – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil membeberkan soal Perda Sistem Pertanian Organik kepada jajaran Pemkab Blora yang berkunjung ke Kota Bogor.
Perda nomor 16 tahun 2022 tentang sistem pertanian organik, kata Adityawarman, merupakan inisiasi dari DPRD Kota Bogor dengan tim pansus yang saat itu dipimpin olehnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Perda Sistem Pertanian Organik itu dimaksudkan untuk mengganti Sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik.
“Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan,” jelas Adityawarman, Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga : Pastikan Kesejahteraan Guru Melalui Perda, DPRD Kota Bogor Terima Penghargaan
Menurutnya, Perda tersebut penting untuk dilakukan. Musabab, sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan.
“Residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida,” tegas Adityawarman.(*)




