RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah meliburkan sementara operasional ratusan angkutan kota (Angkot) di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Kebijakan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan tersebut dilakukan mulai 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan, kebijakan akan berlaku selama empat hari.
“Pemberhentian sementara operasional angkot pada 24 dan 25 Desember serta 30 dan 31 Desember. Total empat hari,” ujar Bayu kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.
Baca Juga : 3.300 Personel Disiagakan Saat Nataru, Puncak Bogor Jadi Prioritas
Bayu mengungkap bahwa angkota yang dilarang beroperasi itu berjumlah sekitar 750 kendaraan.
Baca Juga : Kembali Diliburkan, Kompensasi untuk Sopir Angkot Puncak Baru akan Diterima Besok
Ratusan angkot itu bertrayek 02A sebanyak 520 angkot, 02B 157 angkot, dan 02C 73 angkot.
“Total semua 750 angkot yang dilarang beroperasi,” tuturnya.(*)







