Barang Sitaan Negara Dilelang Kejari Bogor, Ada Motor hingga Mobil

RUJUKANMEDIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, melelang sejumlah barang rampasan negara di halaman kantornya, Cibinong, Rabu 11 Februari 2026.

Barang-barang lelangan tersebut yakni sepeda motor, mobil hingga telepon genggam.

Baca Juga : Sujud Syukur Tukang Ayam Keliling Usai Dapat Restorative Justice dari Kejari Bogor

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Ardiansyah menyebut, barang yang dilelang ini adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita lelang terbuka untuk masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Pada sepeda motor, harga limit ditetapkan mulai Rp1 juta, sedangkan telepon genggam mulai Rp12 ribu. Sementara satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga dilakukan secara online, karena lebih dari Rp35 juta.

“Mobil itu ada satu unit dan itu lelang online, itu peserta lelang harus deposit ke situs lelang.go.id yang nantinya bertarung via online. Kalau tidak menang, depositnya balik 100 persen,” ungkapnya.

Baca Juga : Putuskan 6 Perkara Lewat Restorative Justice, Kejari Klaim Utamakan Sisi Humanis

Rinaldy menyebut, penentuan harga limit dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan oleh Kejari Bogor.

“Nilai terendah itu handphone itu ada yang 12 ribu, ada yang 14 ribu karena kan yang menaksir sama menilai itu KPKNL. Jadi kita menyajikan KPKNL survei ke sini, lihat kendaraan atau handphone, dia yang menaksir harga,” tuturnya.

Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (*)

Tinggalkan Balasan