RUJUKANMEDIA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, larangan kepala desa (Kades) untuk meminta THR kepada perusahaan bukan tanpa alasan.
Selain memang tidak dibenarkan, kades juga telah mendapatkan porsi dari pemerintah daerah.
Ajat menyebut, Pemda Kabupaten Bogor telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah desa melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang diproses pada periode menjelang Lebaran.
Baca Juga : Pemkab Bogor Larang Kades Minta THR ke Perusahaan
Dengan adanya pencairan tersebut, menurut dia, kebutuhan operasional pemerintah desa diharapkan dapat terpenuhi tanpa harus meminta bantuan kepada perusahaan.
“ADD dan bagi hasil pajak daerah memang dicairkan di bulan-bulan ini. Jadi itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan pemerintah desa,” jelasnya.
Baca Juga : 4 Kades Minta THR di Bogor Hanya Disanksi Administrasi
Selain itu, lanjut Ajat, larangan yang dikeluarkan Bupati itu juga sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Terlebih, kata dia, kewajiban pemberian THR bagi pekerja sudah diatur oleh pemerintah dan menjadi beban perusahaan yang harus dipenuhi kepada karyawan mereka.
“Ini bukan hanya (berlaku) untuk kepala desa, semua juga tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu. Ada kewajiban THR yang sudah diatur dan itu juga sudah membebani para pengusaha,” pungkas Ajat.(*)







