RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah meliburkan operasional sopir angkot di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada momen libur Hari Raya Idul Fitri 2026.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, ada sekitar 2.100 sopir angkot di Puncak yang akan diliburkan.
“Ada 2.100 sopir angkot yang diliburkan ya. Trayeknya Sukasari-Cisarua, Sukasari-Cibedug, dan Ciawi-Pasir Muncang,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih kepada wartawan, Rabu 11 Maret 2026.
Baca Juga : Korban Perdagangan Manusia Asal Puncak Diiming-imingi Uang Puluhan Juta Rupiah
Dadang menjelaskan, kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan di jalur Puncak.
Ia menyebut, kebijakan itu diberlakukan sama seperti sebelumnya. Dimana para sopir angkot akan diberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu perhari.
Baca Juga : Jenazah Ditemukan di Padalarang, Pasutri Asal Pakistan Dihabisi Pegawainya di Puncak Bogor
Sementara rencananya, kata Dadang, ribuan sopir angkot akan diliburkan pada H-4 Idul Fitri
“Per hari dapat Rp200 ribu per orang itu, berarti kalau empat hari ya total Rp800 ribu,” jelasnya
Namun, untuk tanggal liburnya, Dadang mengaku masih belum memastikan lebih rinci. Mengingat, masih dalam pembahasan jajaran Dishub Kabupaten Bogor.(*)



