RUJUKANMEDIA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, bahwa dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor, ditangani secara serius.
Jika terbukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut, kata dia, maka Pemkab Bogor bakal mempolisikan para oknum ASN yang terlibat.
“Apabila ditemukan tindak pidana, kami minta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang lain (polisi),” tegas Rudy, Selasa 7 April 2026.
Baca Juga : Inspektorat : Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Terjadi pada 2022
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat, masih dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
Rudy menyebut, bahwa hal tersebut merupakan langkah serius Pemkab Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang sehat.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan sehat. Ini langkah serius kami,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkab Bogor Bakal Polisikan ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan
Dugaan kasus jual beli jabatan sendiri terendus oleh Pemkab Bogor berdasarkan hasil koordinasi Tim Inspektorat (Irban V) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Rabu 11 Maret 2026.
Dari hasil koordinasi itu, diperoleh informasi adanya oknum ASN fungsional menawarkan jabatan struktural di tingkat kecamatan kepada sesama pejabat fungsional.
Inspektorat mengungkap bahwa dari tawaran oknum ASN tersebut, beberapa orang yang ditawarkan memberikan uang secara bertahap mulai bulan Januari 2022.(*)







