RUJUKANMEDIA.com – Langkah serius dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menangani dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan ASN.
Kasus yang diduga terjadi pada 2022 itu bakal dibawa ke ranah kepolisian. Dimana Pemkab Bogor akan membuat laporan untuk menangani persoalan tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengatakan, dugaan kasus itu menjadi atensi Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Bupati, kata Arif, memerintahkan Inspektorat untuk menangani kasus tersebut sampai ke proses hukum, tidak hanya berhenti pada ranah administratif.
“Ya disuruh Pak Bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” kata Arif kepada wartawan, Senin 6 April 2026.
Baca Juga : Inspektorat : Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Terjadi pada 2022
Ia menjelaskan, proses investigasi, pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat membutuhkan waktu, karena harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terburu-buru.
Musabab, kata dia, apa yang dilaporkan nanti harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pak Bupati minta secepatnya, tapi karena ini investigasi, karena kita kan tidak bisa asal-asalan,” jelas Arif.
Baca Juga : Diduga Terlibat dalam Kasus Jual Beli Jabatan, 12 Oknum ASN Diperiksa
Namun, Arif mengaku belum bisa memberikan kepastian terkait pasal yang akan dikenakan jika laporan polisi dibuat.
Namun, ia mengindikasikan kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana umum.
“Belum tahu pasalnya, mungkin pidana umum, tapi ini masih proses,” pungkasnya.(*)







