RUJUKANMEDIA.COM — Warga Kabupaten Tangerang bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor Satpas. Pada Rabu, layanan ini hadir di dua titik dengan jam operasional lebih pagi.
Unit SIM Keliling akan melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB di lokasi berikut:
- Pospol Telaga Bestari
- Lobby Timur Mal Ciputra
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga disarankan datang lebih awal agar proses lebih cepat dan terhindar dari antrean panjang.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan sesuai tarif resmi PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi, sehingga total biaya biasanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
Perlu diperhatikan, jika masa berlaku SIM sudah habis, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling. Pemohon wajib membuat SIM baru langsung di Satpas Polres.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan bisa lebih mudah dan cepat mengurus administrasi SIM di lokasi yang lebih dekat.







