RUJUKANMEDIA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, mengaku sudah mengajukan perbaikan di sembilan titik perlintasan kereta api yang dinilai membahayakan.
Pengajuan itu terungkap setelah peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan kereta di Stasiun Bekasi Timur belum lama ini.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Muhammad Saphari mengatakan, pengajuan tersebut disampaikan hingga pemerintah pusat untuk segera diperbaiki.
“Kami sudah mengajukan 9 palang pintu ini (perlintasan kereta). Kami meminta bantuan ke provinsi, ke pemerintah pusat. Masih berproses,” kata Saphari kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.
Baca Juga : Kecelakaan Maut Bekasi Bikin Khawatir, Pemkab Minta KAI Perbaiki Sejumlah Perlintasan Kereta
Berdasarkan catatan Dishub, ada sekitar 55 perlintasan kereta di wilayah Kabupaten Bogor. Namun hanya sekitar 13 di antaranya yang menjadi kewenangan Pemkab Bogor, sementara lainnya tersebar di jalan provinsi hingga jalan nasional.
Baca Juga : Penjaga Palang Pintu Kereta di Bogor Tertemper Commuterline
“Dari 13 itu, 4 di antaranya sudah dilengkapi perlintasan sebidang (kereta) seperti palang pintu, sudah ada pos-posnya juga dan alarmnya,” jelasnya.
Dishub Kabupaten Bogor berharap adanya kolaborasi lintas pemerintah untuk membangun dan memperbaiki perlintasan kereta tersebut.(*)







