RUJUKANMEDIA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, bahwa Pemkab Bogor memproses oknum PPPK Paruh Waktu yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pemkab Bogor akan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan kepegawaian terkait menyangkut salah satu aparatur sipil negara yang diketemukan terindikasi menggunakan narkotika dan obat obatan terlarang,” tegas Rudy, Rabu 15 Mei 2026.
Oknum PPPK Paruh Waktu tersebut berinisial AW. Ia merupakan pegawai di Kantor Kecamatan Klapanunggal.
Baca Juga : THR PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Cair Mulai Hari Ini
Rudy mengatakan, bahwa Pemkab Bogor mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk memproses AW sesuai aturan kepegawaian.
“Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan bejalan simultan,” jelasnya.
Baca Juga : Asyik Nyabu, Oknum PPPK Paruh Waktu di Bogor Diciduk Polisi
Dengan pengungkapan itu, Rudy memberikan ultimatum kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bogor.
“Jangan coba-coba penyelenggara pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” pungkas Rudy.(*)





