Praktik Tambang Emas di Bogor Diungkap, Pelaku Untung hingga Ratusan Juta Rupiah

 

RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor
mengungkap praktik tambang emas ilegal di wilayah Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Dari pengungkapan itu, empat pelaku diamankan beserta barang bukti kejahatan yang mereka gunakan dalam aktivitas tambang emas tersebut.

“Empat pelaku kami amankan beserta barang bukti yakni satu alat gelundungan, beberapa karung berisi batu yang mengandung emas, dan bahan-bahan kimia seperti pengganti sianida sudah api dan kapur serta karbon,” ungkapnya, Jumat 21 Mei 2026.

Baca Juga : Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kawasan PT Antam Ditertibkan 

Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut Wikha, mereka berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.

“Keuntungan para pelaku yang didapatkan sekitar Rp796,800 juta,” jelasnya.

Baca Juga : Tambang Emas Ilegal Memakan Korban, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Pemerintah Cari Solusi

Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dijatuhi denda maksimal yaitu, denda ketegori 8, yaitu Rp10 miliar,” pungkas Wikha.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA