RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 61 saksi diperiksa dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi pada proyek RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor.
Puluhan saksi tersebut terdiri dari ASN Kabupaten Bogor selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan juga pihak swasta atau penyedia jasa yang mengerjakan proyek.
“Total 61 saksi termasuk 5 ahli dari LKPP dan BPK,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, Jumat 19 Juni 2026.
Baca Juga : Perkembangan Kasus Korupsi RSUD Parung, Kejari Kabupaten Bogor Bakal Jemput Direktur PT JSE
Pemeriksaan tersebut buntut daripada ditemukannya kerugian negara sekitar Rp9,1 miliar pada proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat itu.
Baca Juga : Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1 Miliar dari Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara
Kendati demikian, Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Kata Denny, pihaknya masih mengumpulkan dokumen dan pendalaman terhadap hasil audit.
“Kami juga lakukan penguatan alat bukti lainnya untuk memperoleh keyakinan yang cukup sebelum kami melakukan langkah hukum lebih lanjut termasuk penetapan tersangka,” pungkas Denny.(*)


