RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor tetap memproses kasus tewasnya bocah berinisial MAS (9) diserang anjing di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, meski sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa penghentian kasus melalui jalur perdamaian tidak dapat diakomodasi jika menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga : Tim Khusus Polri Terjun ke Jasinga Bogor, Buru Anjing Liar Pasca Bocah Tewas
Hal tersebut diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dimana mekanisme penyelesaian tersebut dikecualikan untuk tindak pidana yang mengakibatkan kematian.
”Ayah korban memang sempat mengajukan permohonan restorative justice. Tapi permohonan yang diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum dapat diakomodir dalam perkara ini,” jelas Silfi kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.
Baca Juga : Peristiwa Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga Bogor Berakhir Damai
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kabupaten. Sementara itu, tersangka berinisial Y masih menjalani penahanan di Polres Bogor.
“Tersangka saat ini masih menjalani proses penahanan di Polres Bogor,” tegasnya. (*)






