RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 118 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di bantaran Kali Angke, wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dibongkar.
Ratusan lapak yang dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor tersebut dilaksanakan secara bertahap sejak Jumat 26 Juni hingga Selasa 30 Juni 2026.
“Total ada 118 lapak PKL yang kami bongkar. Bangunan-bangunan tanpa izin,” ungkap Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara.
Baca Juga : Makan Jalan Warga, 17 PKL di Citeureup Bogor Dibongkar
Rhama menjelaskan, ratusan bangunan liar tersebut tersebar di tiga desa. Yakni Desa Kemang sebanyak 38 unit, Desa Parakan 77 unit, dan Desa Pondok Udik tiga unit.
Proses pembongkaran, kata dia, dilakukan dengan cara manual dan juga alat berat.
“Tergantung kondisi bangunan. Beberapa bangunan tersebut dibongkar menggunakan alat berat maupun secara manual,” jelas Rhama.
Pembongkaran itu sendiri dilakukan sebagai upaya normalisasi Kali Angke, meminimalisir terjadinya banjir di wilayah tersebut.
“Bangunan PKL itu berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan. Jadi, ini juga masuk dalam upaya normalisasi saluran irigasi guna mengurangi risiko banjir,” pungkas Rhama. (*)




