Selama Februari-Juli 56 PSK Diamankan, Tertinggi di Wilayah Cibinong Bogor

 

RUJUKANMEDIA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak 56 pekerja seks komersial (PSK) di wilayahnya.

Puluhan PSK tersebut diamankan dalam kurun waktu enam bulan, terhitung Februari hingga Juli 2025.

“Total keseluruhan PSK yang kita tertibkan selama tahun 2025 sejak Februari sampai Juli ada 56 PSK,” kata Sekretaris Satpol PP, Anwar Anggana kepada wartawan, Senin 8 September 2025.

Baca Juga : Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Belasan PSK dan Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor

Dari jumlah itu, Kecamatan Cibinong tercatat menjadi yang paling tinggi dalam kasus tersebut, yakni 26 orang. Disusul wilayah Sukamakmur 15 orang dan Kecamatan Sukaraja 14 orang.

Anwar menjelaskan, kewenangan penertiban prostitusi tersebut berada di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor. Pihak Satpol PP, kata Anwar, hanya sebagai pendamping dalam upaya mengambil tindakan di lokasi.

Setelah berhasil diamankan, para PSK itu akan diasesmen oleh pihak Dinsos di Mako Satpol PP dan bila terbukti akan dibawa ke Sukabumi atau Cirebon untuk melakukan rehabilitasi.

“Maka setelah tertangkap dan terbukti sebagai PSK mereka akan direhabilitasi di Sukabumi atau di Cirebon,” jelas Anwar.

Baca Juga : Dinsos Bogor Ingin Miliki Tempat Rehabilitasi Khusus Menampung PSK

Anwar menuturkan, para PSK tersebut acap ditemukan di kontrakan maupun indekos yang tersebar di berbagai tempat.

Bahkan, kata dia, terdapat pemilik kontrakan yang melegalkan kegiatan bejad tersebut.

“Rata-rata mereka di kontrakan bahkan ada yang dilegalkan oleh pemilik kontrakan, contoh salah satunya adalah yang di Sukaraja. Jadi mereka ada tempat khusus yang memang seakan-akan pemilik kontrakan juga mengetahui,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan