RUJUKANMEDIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengaku sudah melakukan ekspos kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Saya sudah ekspos di depan Kejati. Pokoknya mau menetapkan tersangka,” kata Denny kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
Baca Juga : Kejari Sebut Dugaan Korupsi pada Proyek RSUD Bogor Utara Terjadi Sejak Perencanaan Pembangunan
Denny mengungkap akan ada beberapa nama calon tersangka yang segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik.
“Pastinya enggak mungkin sendiri lah, pasti ada ASN-nya. Makannya kasus seperti ini tidak bisa buru-buru karena kasuistis. Apalagi ini kasus besar dan sudah cukup lama. Beberapa saksinya juga ada yang sudah meninggal,” ungkapnya.
Pada kasus tersebut, Kejari Kabupaten Bogor sendiri diketahui sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
Baca Juga : 61 Orang Diperiksa dalam Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, Mulai dari ASN hingga Swasta
Kejari juga telah menerima pengembalian uang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut, yakni PT Daya Cipta Dianrancana dalam proses pengawasan manajemen konstruksi sekitar Rp1 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9,1 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan konstruksi perkara secara utuh. Mulai proses perencanaan hingga serah terima pekerjaan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp94,44 miliar itu.(*)







