RUJUKANMEDIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) soal pencairan dana hibah KNPI dari pemerintah daerah.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami laporan tersebut.
“Kami menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Terkait materi yang disampaikan dalam aksi tersebut, Kejari Kabupaten Bogor akan menyikapinya sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Denny kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.
Baca Juga : Muscam Digelar, Calon Ketua DPK KNPI Bogor di 40 Kecamatan Wajib Tes Urine
Denny mengaku sudah melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan pendemo pada Rabu 22 Juli 2026.
Dari audiensi itu, didapati bahwa proses pencairan dana hibah yang diterima KNPI terjadi saat masih adanya polemik di tubuh organisasi.
Denny menegaskan, seluruh aduan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang telah memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti.
“Setiap informasi yang memenuhi ketentuan tentu akan kami telaah dan tindak lanjuti secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Baca Juga : Dimanfaatkan untuk CFD, Bangunan di Area Gedung KNPI Bogor Dibongkar
Sebelumnya, Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu 22 Juli 2026.
Pada aksi tersebut, perwakilan massa menyerahkan dugaan dua SK DPD KNPI Jabar yang berbeda namun diduga menjadi dasar pencairan dana hibah kepada Kejari Kabupaten Bogor.
Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha, mengatakan bahwa aksi dilakukan untuk mengawal penegakan aturan organisasi dan penggunaan uang rakyat.
“Kami datang bukan untuk rebutan dana hibah. Tujuan kami menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati, kalau memang ada dualisme kepengurusan, dana hibah seharusnya tidak boleh dicairkan, itu yang kami minta diusut,” cetus Prastiansa kepada wartawan.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menggelontorkan anggaran hibah sebesar Rp2,1 miliar di tengah konflik kepengurusan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor.
Konflik terjadi hingga tigalisme kepengurusan. Yakni kepengurusan Wahyudi Chaniago, Fahrizan, dan Kidran Arsya Nugraha. Ketiganya mengklaim telah memiliki SK sebagai hak pengurus.
Baca Juga : Dualisme Kepengurusan Terjadi, KNPI Kabupaten Bogor Terancam Tak Dapat Hibah di 2026
Sementara berdasarkan informasi yang didapat, uang dihibahkan kepada salah satu dari tiga kelompok yang tengah berpolemik tersebut.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto tak menampik kabar tersebut. Ia menjelaskan, bahwa pencairan anggaran hibah dilakukan dan diberikan kepada mereka yang terlebih dulu terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol.
“Poin pentingnya adalah satu, pada saat kita masuk terlalu jauh ke ranah tersebut (polemik), jangan sampai organisasi kepemudaan akhirnya tidak berjalan, tidak bergerak di Kabupaten Bogor,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.(*)




