RUJUKANMEDIA.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor, erus bergulir.
Setelah menetapkan satu ASN sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kini mulai “menggarap” delapan orang saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp9,1 miliar tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengungkap delapan orang diperiksa secara bertahap dalam waktu dua pekan terakhir.
“Dua pekan terakhir, pekan ini dan sebelumnya itu kurang lebih ada 8 orang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 6 Agustus 2026.
Baca Juga : Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, ASN Kabupaten Bogor Diberhentikan
Rinaldy menjelaskan, delapan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, seperti anggota Kelompok Kerja (Pokja) 10 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor, ASN yang diduga terlibat dan pihak swasta.
Baca Juga : ASN Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara
Namun begitu, ia mengaku belum bisa mengungkap identitas para saksi yang dimintai keterangan tersebut. Agar proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.
“Prosesnya masih berjalan, kami ingin seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung dengan baik tanpa ada hambatan,” tandas Rinaldy.(*)




