Jutaan Obat Keras Ilegal dan Narkotika di Bogor Dimusnahkan Saat HUT ke-81 RI

RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor memusnahkan jutaan butir obat keras ilegal dan narkotika dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di area Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Senin 17 Agustus 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polres Bogor selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Baca Juga : Polres Bogor Ungkap 64 Perkara Peredaran Narkotika Periode Januari-Maret

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap, barang bukti yang dimusnahkan tersebut bermacam-macam jenis. Sepeti sabu, ganja, pil ekstasi hingga tembakau sintetis.

“Total ada 1.500.000 butir obat keras tertentu, kemudian 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, dan 15.688 botol miras dari berbagai merek dan jenis ukuran,” ungkap Wikha.

Menurut Wikha, seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 77 kasus dengan total 91 orang tersangka.

“Saya mengimbau kepada generasi muda untuk terus berperan bersama para Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi segala jenis peredaran gelap narkoba,” tegas Wikha.

Baca Juga : Polisi Ungkap Pabrik Narkotika di Sentul Bogor, 1 Ton Tembakau Sintetis Ditemukan

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kinerja Polres Bogor yang telah mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.

Ia berharap pengungkapan kasus serupa terus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Jangan sampai barang-barang ini sampai kepada orang-orang yang kita sayangi dan cintai, maka kami Pemkab Bogor mengucapkan terima masih kepada Polres Bogor,” pungkas Rudy.(*)

Tinggalkan Balasan