RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 79 bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dibabat habis.
Dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, puluhan bangunan tersebut diratakan mulai pukul 09.00 WIB, Selasa 22 September 2026.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bangunan tersebut berdiri di dekat saluran irigasi.
“Total ada 79 bangunan PKL yang berdiri tanpa izin di area yang berdekatan dengan saluran irigasi,” ujar Rhama dalam keterangannya.
Baca Juga : Jaga Kelestarian, Bupati Bogor Ajak PKL Kenakan Ornamen Budaya Sunda Saat Berjualan
Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan dengan cara manual dan menggunakan alat berat.
Baca Juga : Ekonomi Lokal Bergairah, Omzet PKL Tegar Beriman Capai Rp 179 Juta
Kata Rhama, pihaknya sebelumnya sudah memberikan surat imbauan kepada para pedagang untuk membongkar secara mandiri.
“Sudah kami beri imbauan sebelumnya. Dari total 79 bangunan tanpa izin, 75 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik, dan empat dibongkar petugas,” jelasnya.
Ia menegaskan pembongkaran tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada penolakan serta perlawanan dari para pemilik bangunan.
“Tidak ada kendala yang menonjol, kegiatan berjalan aman dan kondusif,” pungkas Rhama.(*)


