Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Kades Nagrak Bogor Ditangkap Polisi

 

RUJUKANMEDIA.com – Seorang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bogor berinisial ES ditangkap polisi usai diduga menjadi dalang kasus penipuan jual beli tanah.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkap, ES diamankan bersama tiga rekan lainnya.

“Kami tetapkan tersangka terhadap empat orang yang terlibat penipuan atau penggelapan jual beli tanah itu. Yakni ES, I, MS, dan D,” ungkap Anggi kepada wartawan, Selasa 29 September 2026.

Baca Juga : Pemkab Bogor Larang Kades Minta THR ke Perusahaan 

Berdasarkan informasi yang didapat, ES merupakan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Namun, Anggi tidak memberikan jawaban yang gamblang terkait informasi tersebut. Ia hanya membenarkan bahwa ES merupakan kepala desa. Sementara ketiga rekannya yang lain adalah staf desa dan pihak swasta.

“Mereka adalah adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta. Sementara untuk subjek hukum yang melaporkan (korban) ini adalah korporasi,” jelasnya.

Baca Juga : Masa Jabatan Tidak Seragam, Pilkades Serentak di Bogor Terancam Gagal

Dalam kasus tersebut, diungkapkan Anggi bahwa para pelaku melakukan penipuan jual beli tanah sekitar seluas empat hektare.

Pada kasus ini, ES merupakan dalang yang mengkondisikan aksi tersebut. Akibat dari perbuatannya itu, keempatnya diancam hukuman pidana penjara 4 tahun.

“Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Anggi. (*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA