Cibinong – Kontraktor atau pengusaha bernama Lai Bui Min alias Anen diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbarengan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan beberapa pejabat Pemkot Bekasi lainnya, Rabu, (05/01) lalu.
Anen turut dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4 miliar kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Almuharrom mewanti-wanti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) serta Bagian Pengadaan Barang Jasa untuk lurus dan tulus dalam melaksanakan tugasnya.
Pasalnya, Anen dengan beberapa perusahaannya mengerjakan proyek peningkatan Jalan Raya Kandang Roda-Sentul, peningkatan Jalan Raya Tegar Beriman, Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari dan pembangunan taman median di Jalan Raya Kandang Roda-Sentul.
“Kasus dugaan uang suap yang diberikan Anen kepada orang kepercayaan Walikota Bekasi ini, jangan sampai terjadi di Kabupaten Bogor. DPU-PR dan Bagian Pengadaan Barang Jasa untuk lurus dan tulus dalam bekerja,” kata dia, Selasa (11/1).
Ia meminta, agar Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor bekerja sesuai aturan, hingga tidak terjadi rekayasa dalam proses lelang proyek kontruksi hingga masyarakat mendapatkan kualitas pekerjaan kontruksi.
“Proses lelang atau tender pengadaan barang dan kontruksi harus sesuai aturan dan jangan sampai diatur atau dibagi-bagi proyek, tujuannya tentu kepada kualitas pekerjaan yang bakal dinikmati masyarakat Bumi Tegar Beriman,” katanya.
Selain itu, ia meminta Inspektorat untuk mengecek setiap pekerjaan kontruksi terutama yang bernilai puluhan miliar rupiah, termasuk proyek-proyek kontruksi yang dikerjakan oleh Lai Bui Min alias Anen.
“Mumpung proyek yang dikerjakan oleh Lai Bui Min alias Anen dan proyek infrastruktur bernilai besar lainnya belum proses pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan (PHO), maka kualitas pekerjaannya saya minta diaudit secara teliti oleh Inspektorat Kabupaten Bogor,” katanya.
1 komentar